Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah
menerbitkan Keputusan nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala
Madrasah.
Ruang lingkup juknis tersebut meliputi:
1.
Persyaratan
wakil kepala madrasah;
2.
Pemilihan wakil
kepala madrasah; dan
3.
Pengangkatan dan
pemberhentian wakil kepala madrasah.
I. Persyaratan wakil kepala
madrasah
A. Formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala
madrasah
1. Guru dapat diberi tugas tambahan
sebagai wakil kepala madrasah pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan
Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah
2. Formasi tugas tambahan wakil kepala
madrasah disebabkan:
a. Wakil Kepala Madrasah yang pensiun;
b. Wakil Kepala Madrasah yang meninggal
dunia;
c. Wakil Kepala Madrasah yang
mengundurkan diri dari tugas
d. tambahan wakil kepala madrasah;
e. Wakil Kepala Madrasah yang diangkat
dalam jabatan lain;
f. Wakil Kepala Madrasah yang telah
habis masa tugasnya;
g. pengembangan madrasah
3. Jenis formasi tugas tambahan sebagai
wakil kepala madrasah:
a. Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah
terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang
terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
1) Akademik;
2) Kesiswaan;
3) Sarana Prasarana;
4) Hubungan Masyarakat.
b. Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri
paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri
atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
1) Akademik;
2) Kesiswaan;
3) Sarana Prasarana;
4) Hubungan Masyarakat.
c. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Negeri
Insan Cendekia terdiri paling sedikit l (satu) orang dan paling banyak 5 (lima)
orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
1) Akademik;
2) Kesiswaan;
3) Sarana Prasarana;
4) Hubungan Masyarakat;
5) Keasramaan
d. Wakil Kepala Madrasah Aliyah
Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat)
orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
1) Akademik;
2) Kesiswaan;
3) Sarana Prasarana;
4) Hubungan Masyarakat
4. Ketentuan jumlah wakil kepala
madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar pada MTs, MA/MAK diatur dalam
Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 pada BAB II angka (5).
5. Dalam hal tertentu atau madrasah
yang masih dalam taraf pengembangan, kepala madrasah dapat menugaskan guru
untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil kepala madrasah.
B. Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah
1. Wakil kepala madrasah melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sebagai pembantu kepala madrasah.
2.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan akademik/
kurikulum.
3. Wakil Kepala Madrasah Bidang
Kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
madrasah dalam pengelolaan peserta didik.
4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana
Prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
madrasah dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
5.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan
masyarakat.
6.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Keasramaan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan keasramaan.
7.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Industri melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan
masyarakat dan hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
C. Persyaratan Guru yang Diberi Tugas
Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
1. Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai wakil kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. berpendidikan paling rendah sarjana
(S—l) atau diploma empat (D—IV);
c. memiliki kemampuan membaca dan
menulis A1 Qur’an;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berusia setinggi-tingginya 54 tahun
pada saat pertama kali diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah;
f. memiliki pengalaman mengajar atau
membimbing paling singkat 5 (lima) tahun;
g. tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawaj Negeri
Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir,
sedangkan bagi guru bukan PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan
sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
i. memiliki pengetahun manajemen
pendidikan, keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi;
j. diutamakan memiliki pengalaman
sekurang—kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.
2. Berdasarkan kekhasan madrasah dan
ketersediaan sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan
tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/ golongan minimal bagi PNS,
bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/ atau Inggris,
dll) dan tidak bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam angka (1)
II. Pemilihan wakil kepala madrasah
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil
Kepala Madrasah
a. Kepala Madrasah membentuk Panitia
Pemilihan Wakil Kepala Madrasah dari unsur tenaga kependidikan di Madrasah yang
terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 (tiga)
b. orang anggota.
c. Panitia Pemilihan WakilKepalaMadrasah
dibentuk minimal 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Wakil Kepala Madrasah
berakhir.
d. Panitia Pemilihan membuat pedoman
pemilihan Wakil Kepala Madrasah yang disahkan oleh Kepala Madrasah.
e. Panitia Pernilihan membuat daftar
pemegang hak suara dalam pemilihan calon Wakil Kepala Madrasah yang disahkan
oleh Kepala Madrasah
2. Pemilihan Bakal Calon Wakil Kepala
Madrasah
a. Bakal calon Wakil Kepala Madrasah
adalah guru Madrasah yang memenuhi persyaratan.
b. Setiap guru dapat mendaftarakan diri
sendiri atau guru lain sebagai bakal calon wakil kepala madrasah sebanyak 1
(satu) orang di setiap bidang wakil kepala madrasah;
c. Panitia Pemilihan menjaring bakal
calon wakil kepala madrasah yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme usulan
dari setiap guru;
d.
Panitia Pemilihan bersama kepala madrasah menetapkan 5 (lima) orang
bakal calon untuk setap bidang berdasarkan perolehan suara terbanyak bagi madrasah
yang diselenggarakan pemerintah dan 3 (tiga) orang bakal calon untuk setiap
bidang berdasarkan perolehan suara terbanyak bagi madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
e.
Jika ketentuan 5 (lima) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan 3 (tiga) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagaimana huruf (d) tidak terpenuhi, kepala madrasah dapat
menambahkan bakal calon wakil kepala madrasah sehingga menjadi 5 (lima) orang
untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 3 (tiga) orang untuk
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat pada bidang tersebut;
f. Seorang guru hanya boleh menjadi
bakal calon pada maksimal 2 (dua) bidang wakil kepala madrasah;
g. Bakal calon wakil kepala madrasah
menandatangani surat pernyataan kesediaan ikut dalam pemilihan calon wakil
kepala madrasah yang telah disiapkan oleh Panitia Pemilihan;
h. Panitia Pemilihan mengumumkan
nama-nama bakal calon wakil kepala madrasah untuk setiap bidangnya.
3. Pemilihan Calon Wakil Kepala
Madrasah
a. Pemilihan calon wakil kepala
madrasah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan
adil;
b. Pemegang hak suara pemilihan calon
wakil kepala madrasah adalah guru di madrasah;
c. Setiap peserta pemilihan mengisi
daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
d. Setiap peserta pemilihan wajib
mengikuti acara pemilihan sampai selesai;
e. Setiap peserta pemilihan wajib
menjaga ketertiban, ketenangan dan kelancaran selama proses pemilihan;
f. Apabila peserta pemilihan tidak
berada di tempat pemungutan suara pada waktu pemungutan suara, maka haknya
sebagai pemilih hilang;
g. Setiap bakal calon wakil kepala
madrasah yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan menyampaikan visi dan misinya
dan dinilai kompetensi dan kapabilitasnya oleh pemegang hak suara;
h. Pemilihan calon ~Waki1 kepala
madrasah dilakukan secara tertutup, menggunakan kartu suara yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
i. Setiap pemegang hak suara memilih
masing—masing 1 (satu) orang calon wakil kepala madrasah untuk setiap bidang;
j.
Panitia Pemilihan menetapkan 3 (tiga) orang calon wakil kepala madrasah
pada setiap bidang yang memiliki suara terbanyak pada madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan 2 (dua) orang calon wakil kepala madrasah
pada setiap bidang yang memiliki suara terbanyak pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
k.
Jika urutan ketiga pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau urutan kedua pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki
jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang untuk menetapkan calon
wakil kepala madrasah peraih suara terbanyak pada urutan tersebut;
l. Hasil pemilihan calon wakil kepala
madrasah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua Panitia
Pemilihan dan 1 (satu) orang saksi dari unsur pemilih;
m. Panitia Pemilihan menyampaikan nama-nama calon
wakil kepala madrasah hasil pemilihan kepada kepala madrasah.
III. Pengangkatan dan pemberhentian wakil
kepala madrasah
A. Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah
1. Kepala madrasah memanggil para calon
wakil kepala madrasah hasil pemilihan untuk diminta kembali komitmen dan
kesediaanya menjadi wakil kepala madrasah;
2. Kepala Madrasah menetapkan 1 (satu)
orang sebagai wakil kepala madrasah pada tiap bidang dari calon wakil kepala
madrasah hasil pemilihan yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan;
3.
Jika hasil pemilihan calon wakil kepala madrasah pada salah satu bidang
tidak ada yang terpilih atau hasil pemanggilan calon wakil kepala madrasah oleh
kepala madrasah tidak ada yang bersedia menjadi wakil kepala madrasah, maka
kepala madrasah dapat menunjuk wakil kepala madrasah pada bidang tersebut;
4. Pengangkatan wakil kepala madrasah
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah.
5. Berlakunya penetapan dan serah
terima tugas tambahan wakil kepala madrasah berlaku sejak satu hari setelah
berakhirnya masa tugas wakil kepala madrasah sebelumnya.
B. Masa Tugas Wakil Kepala Madrasah
1. Masa tugas Wakil Kepala Madrasah
selama 1 (satu) periode adalah 2 (dua) tahun;
2. Wakil Kepala Madrasah yang telah
menyelesaikan masa tugas selama 1 (satu) periode, dapat dipilih kembali pada
periode berikutnya pada bidang yang sama atau bidang yang lain;
3. Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas
selama 2 (dua) periode berturut—turut tidak boleh dipilih kembali hingga 1
(satu) tahun berikutnya;
4.
Bagi Madrasah yang kekurangan sumber daya manusia, Wakil Kepala Madrasah
dapat bertugas lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut setelah mendapatkan
rekomendasi/izin dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi bagi MA/MAK atau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi MI/MTs atas pertimbangan
dan masukan dari pengawas madrasah pembinanya.
C. Pemberhentian Wakil Kepala Madrasah
Kepala Madrasah dapat memberhentikan
Wakil Kepala Madrasah karena:
1. Permohonan sendiri;
2. Terkena hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Dinilai tidak memenuhi penilaian
kinerja dan prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah.
4. Mutasi tempat kerja.
D. Pelaporan dan Penjaminan Mutu
1. Kepala Madrasah pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah memberitahukan hasil pemilihan dan
pemberhentian wakil kepala madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Kepala Madrasah pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat memberitahukan hasil pemilihan dan
pemberhentian wakil kepala madrasah kepada penyelenggara madrasah;
3. Pemberitahuan hasil pemilihan dan
pemberhentian Wakil Kepala Madrasah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil
pemilihan dan pemberhentian dilakukan;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Pengawas Madrasah
mendorong pelaksanaan Petunjuk Teknis ini di madrasah sesuai dengan
kewenangannya;
5. Pengawas Madrasah menghadiri proses
pemilihan Wakil Kepala Madrasah di madrasah binaannya sebagai bagian dari
penjaminan mutu.
IV.
Penutup
A. Ketentuan Peralihan
1. Pada saat mulai berlakunya Petunjuk
Teknis ini, wakil kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah melanjutkan masa tugas sampai periode masa tugas yang ditentukan
oleh madrasah.
2. Penerapan Petunjuk Teknis ini pada
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memperhatikan ketersediaan
sumber daya manusia dan kesiapan madrasah.
B.
Penutup
Petunjuk
Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala
Madrasah akan menjadi acuan bagi kepala madrasah dalam melaksanakan tata kelola
pemilihan wakil kepala madrasah sehingga diperoleh wakil kepala madrasah yang
kompeten, kapabel, dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Untuk File Pdf-nya silakan unduh DI SINI