Senin, 06 Juli 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah. Ruang lingkup juknis tersebut meliputi:

1.      Persyaratan wakil kepala madrasah;

2.      Pemilihan wakil kepala madrasah; dan

3.      Pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.

 

I.         Persyaratan wakil kepala madrasah

A.     Formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah

1.      Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah

2.      Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan:

a.      Wakil Kepala Madrasah yang pensiun;

b.      Wakil Kepala Madrasah yang meninggal dunia;

c.      Wakil Kepala Madrasah yang mengundurkan diri dari tugas

d.      tambahan wakil kepala madrasah;

e.      Wakil Kepala Madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;

f.       Wakil Kepala Madrasah yang telah habis masa tugasnya;

g.      pengembangan madrasah

3.      Jenis formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah:

a.      Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat.

b.      Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat.

c.      Wakil Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia terdiri paling sedikit l (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat;

5) Keasramaan

d.      Wakil Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat

4.      Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar pada MTs, MA/MAK diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 pada BAB II angka (5).

5.      Dalam hal tertentu atau madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil kepala madrasah.

B.   Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah

1.      Wakil kepala madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembantu kepala madrasah.

2.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan akademik/ kurikulum.

3.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan peserta didik.

4.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan sarana dan prasarana.

5.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat.

6.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Keasramaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan keasramaan.

7.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

C.      Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah

1.      Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      beragama Islam;

b.      berpendidikan paling rendah sarjana (S—l) atau diploma empat (D—IV);

c.      memiliki kemampuan membaca dan menulis A1 Qur’an;

d.      sehat jasmani dan rohani;

e.      berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada saat pertama kali diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah;

f.       memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun;

g.      tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.      bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawaj Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi guru bukan PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

i.       memiliki pengetahun manajemen pendidikan, keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi;

j.       diutamakan memiliki pengalaman sekurang—kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.

2.      Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersediaan sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/ golongan minimal bagi PNS, bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/ atau Inggris, dll) dan tidak bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam angka (1)

II.       Pemilihan wakil kepala madrasah

1.      Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Kepala Madrasah

a.      Kepala Madrasah membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Madrasah dari unsur tenaga kependidikan di Madrasah yang terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 (tiga)

b.      orang anggota.

c.      Panitia Pemilihan WakilKepalaMadrasah dibentuk minimal 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Wakil Kepala Madrasah berakhir.

d.      Panitia Pemilihan membuat pedoman pemilihan Wakil Kepala Madrasah yang disahkan oleh Kepala Madrasah.

e.      Panitia Pernilihan membuat daftar pemegang hak suara dalam pemilihan calon Wakil Kepala Madrasah yang disahkan oleh Kepala Madrasah

2.      Pemilihan Bakal Calon Wakil Kepala Madrasah

a.      Bakal calon Wakil Kepala Madrasah adalah guru Madrasah yang memenuhi persyaratan.

b.      Setiap guru dapat mendaftarakan diri sendiri atau guru lain sebagai bakal calon wakil kepala madrasah sebanyak 1 (satu) orang di setiap bidang wakil kepala madrasah;

c.      Panitia Pemilihan menjaring bakal calon wakil kepala madrasah yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme usulan dari setiap guru;

d.      Panitia Pemilihan bersama kepala madrasah menetapkan 5 (lima) orang bakal calon untuk setap bidang berdasarkan perolehan suara terbanyak bagi madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan 3 (tiga) orang bakal calon untuk setiap bidang berdasarkan perolehan suara terbanyak bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

e.      Jika ketentuan 5 (lima) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 3 (tiga) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana huruf (d) tidak terpenuhi, kepala madrasah dapat menambahkan bakal calon wakil kepala madrasah sehingga menjadi 5 (lima) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 3 (tiga) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat pada bidang tersebut;

f.       Seorang guru hanya boleh menjadi bakal calon pada maksimal 2 (dua) bidang wakil kepala madrasah;

g.      Bakal calon wakil kepala madrasah menandatangani surat pernyataan kesediaan ikut dalam pemilihan calon wakil kepala madrasah yang telah disiapkan oleh Panitia Pemilihan;

h.      Panitia Pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon wakil kepala madrasah untuk setiap bidangnya.

3.      Pemilihan Calon Wakil Kepala Madrasah

a.      Pemilihan calon wakil kepala madrasah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil;

b.      Pemegang hak suara pemilihan calon wakil kepala madrasah adalah guru di madrasah;

c.      Setiap peserta pemilihan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;

d.      Setiap peserta pemilihan wajib mengikuti acara pemilihan sampai selesai;

e.      Setiap peserta pemilihan wajib menjaga ketertiban, ketenangan dan kelancaran selama proses pemilihan;

f.       Apabila peserta pemilihan tidak berada di tempat pemungutan suara pada waktu pemungutan suara, maka haknya sebagai pemilih hilang;

g.      Setiap bakal calon wakil kepala madrasah yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan menyampaikan visi dan misinya dan dinilai kompetensi dan kapabilitasnya oleh pemegang hak suara;

h.      Pemilihan calon ~Waki1 kepala madrasah dilakukan secara tertutup, menggunakan kartu suara yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;

i.       Setiap pemegang hak suara memilih masing—masing 1 (satu) orang calon wakil kepala madrasah untuk setiap bidang;

j.       Panitia Pemilihan menetapkan 3 (tiga) orang calon wakil kepala madrasah pada setiap bidang yang memiliki suara terbanyak pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 2 (dua) orang calon wakil kepala madrasah pada setiap bidang yang memiliki suara terbanyak pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

k.      Jika urutan ketiga pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau urutan kedua pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang untuk menetapkan calon wakil kepala madrasah peraih suara terbanyak pada urutan tersebut;

l.       Hasil pemilihan calon wakil kepala madrasah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan dan 1 (satu) orang saksi dari unsur pemilih;

m.    Panitia Pemilihan menyampaikan nama-nama calon wakil kepala madrasah hasil pemilihan kepada kepala madrasah.

 

III.      Pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah

A.     Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah

1.      Kepala madrasah memanggil para calon wakil kepala madrasah hasil pemilihan untuk diminta kembali komitmen dan kesediaanya menjadi wakil kepala madrasah;

2.      Kepala Madrasah menetapkan 1 (satu) orang sebagai wakil kepala madrasah pada tiap bidang dari calon wakil kepala madrasah hasil pemilihan yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan;

3.      Jika hasil pemilihan calon wakil kepala madrasah pada salah satu bidang tidak ada yang terpilih atau hasil pemanggilan calon wakil kepala madrasah oleh kepala madrasah tidak ada yang bersedia menjadi wakil kepala madrasah, maka kepala madrasah dapat menunjuk wakil kepala madrasah pada bidang tersebut;

4.      Pengangkatan wakil kepala madrasah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah.

5.      Berlakunya penetapan dan serah terima tugas tambahan wakil kepala madrasah berlaku sejak satu hari setelah berakhirnya masa tugas wakil kepala madrasah sebelumnya.

B.     Masa Tugas Wakil Kepala Madrasah

1.      Masa tugas Wakil Kepala Madrasah selama 1 (satu) periode adalah 2 (dua) tahun;

2.      Wakil Kepala Madrasah yang telah menyelesaikan masa tugas selama 1 (satu) periode, dapat dipilih kembali pada periode berikutnya pada bidang yang sama atau bidang yang lain;

3.      Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas selama 2 (dua) periode berturut—turut tidak boleh dipilih kembali hingga 1 (satu) tahun berikutnya;

4.      Bagi Madrasah yang kekurangan sumber daya manusia, Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut setelah mendapatkan rekomendasi/izin dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi bagi MA/MAK atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi MI/MTs atas pertimbangan dan masukan dari pengawas madrasah pembinanya.

C.      Pemberhentian Wakil Kepala Madrasah

Kepala Madrasah dapat memberhentikan Wakil Kepala Madrasah karena:

1.      Permohonan sendiri;

2.      Terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.      Dinilai tidak memenuhi penilaian kinerja dan prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah.

4.      Mutasi tempat kerja.

D.     Pelaporan dan Penjaminan Mutu

1.      Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah memberitahukan hasil pemilihan dan pemberhentian wakil kepala madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2.      Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberitahukan hasil pemilihan dan pemberhentian wakil kepala madrasah kepada penyelenggara madrasah;

3.      Pemberitahuan hasil pemilihan dan pemberhentian Wakil Kepala Madrasah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil pemilihan dan pemberhentian dilakukan;

4.      Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Pengawas Madrasah mendorong pelaksanaan Petunjuk Teknis ini di madrasah sesuai dengan kewenangannya;

5.      Pengawas Madrasah menghadiri proses pemilihan Wakil Kepala Madrasah di madrasah binaannya sebagai bagian dari penjaminan mutu.

IV.              Penutup

A.     Ketentuan Peralihan

1.      Pada saat mulai berlakunya Petunjuk Teknis ini, wakil kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah melanjutkan masa tugas sampai periode masa tugas yang ditentukan oleh madrasah.

2.      Penerapan Petunjuk Teknis ini pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia dan kesiapan madrasah.

B.     Penutup

Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah akan menjadi acuan bagi kepala madrasah dalam melaksanakan tata kelola pemilihan wakil kepala madrasah sehingga diperoleh wakil kepala madrasah yang kompeten, kapabel, dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

 

Untuk File Pdf-nya silakan unduh DI SINI

Sabtu, 04 Juli 2020

Madrasah Baru Segera Daftarkan Di SIMPATIKA

Animo masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan madrasah tiap tahun cukup tinggi, setidaknya ada lebih dari 100 madrasah baru di Jawa Tengah di tahun 2020, dengan diterbitkannya ijin pendirian madrasah baru di awal tahun pelajaran 2020/2021. Dengan ijin operasional yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ini, Madrasah baru berhak untuk menerima peserta didik baru.

Ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait administrasi bagi madrsah baru ini, diantaranya adalah terdaftarnya madrasah baru tersebut di SIMPATIKA. SIMPATIKA adalah aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Agama untuk mengelola administrasi dan program-program terkait guru dan tenaga kependidikan. 

Madrasah baru, seharusnya juga segera memastikan bahwa madrasahnya terdata di SIMPATIKA, sehingga guru-gurunya juga bisa segera terwadahi di Madrasah di SIMPATIKA. Hal ini penting, karena program-program untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah dikelola dengan SIMPATIKA. Program-program tersebut diantaranya adalah sertifikasi guru dan pemberian tunjangan guru. Sehingga kalau madrasah tidak segera terdata di SIMPATIKA pasca mendapatkan ijin operasional, tentu hal ini merugikan guru.

Merugikan guru yang dimaksud di sini antara lain:
  • Untuk ikut sertifikasi, dipersyaratkan sudah mempunyai pengalaman sebagai guru dengan syarat TMT awal mengajar tertentu, seperti saat awal-awal program sertifikasi guru, hanya guru yang TMT awalnya 2005 dan sebelumnya yang bisa ikut sertifikasi guru. Untuk saat ini, yang bisa ikut sertifikasi guru adalah guru dengan TMT awal mengajar 2015 dan sebelumnya. Kebijakan TMT awal mengajar ini mestinya juga akan dinamis sesuai dengan kondisi guru. Nah, yang penting dari TMT awal mengajar guru itu adalah bahwa TMT awal guru mengajar, dihitung berdasarkan data yang terekam di SIMPATIKA. Sehingga jika madrasah baru dicatatkan telah di SIMPATIKA, maka guru-guru baru yang ada di sekolah baru juga akan terdata telat di SIMPATIKA.
  • Program pemberian insentif guru Bukan PNS, Pemberian guru bukan PNS ini mensyaratkan guru sudah mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Sedangkan NPK ini bisa didapat jika sudah aktif mengajar bertutur-turut di madrasah yang sama selama 4 semester. Penghitungan 4 semester ini dihitung berdasarkan penghitungan keaktifan guru di SIMPATIKA juga. sehingga jika madrasah baru telat mendaftarkan madrasahnya di SIMPATIKA, maka guru-guru barunya juga akan telat terdata di SIMPATIKA yang konsekuensinya telat juga untuk mendapatkan NPK di SIMPATIKA.
Hal lain yang perlu diperhatikan bagi madrasah baru adalah adanya dispensasi dalam mengangkat kepala madrasah. Pengangkatan kepala madrasah diharuskan sudah memiliki pengalaman menjadi guru 6 tahun untuk madrasah swasta, dan 9 tahun untuk madrasah negeri. Untuk madrasah baru, kepala madrasah diberi dispensasi tidak harus memiliki pengalaman mengajar yang dipersyaratkan tersebut.
Pencatatan ini, juga dilakukan di SIMPATIKA, ketika suatu madrasah telat dalam mencatatkan lembaganya di SIMPATIKA, juga akan berpotensi masalah ketika mencatatkan Kepala Madrasahnya di SIMPATIKA, karena toleransi dianggap madrasah baru untuk bisa mengangkat kepala madrasah baru dari guru baru adalah 1 tahun sejak berdirinya madrasah baru tersebut.

Penjelasan lebih lengkap dan bagaimana mekanismenya silakan kunjungi laman youtube berikut:



Kamis, 02 Juli 2020

Membuat Akun Individu Baru SIAP Untuk Dijadikan Sebagai Admin DI SIMPATIKA

Di SIMPATIKA, semua pihak yang terlibat dalam proses di dalamnya mempunyai peran masing-masing dan harus bertanggung jawab atas akun yang dimilikinya. Salah satu pihak yang bertanggung jawab di suatu madrasah atas akun institusi yang baru terbit dan diaktivasi adalah administrator. Permasalahannya adalah ketika ada madrasah baru (yang akun institusi baru terbit dan baru diaktivasi) siapa yang akan dijadikan admin dan bagaimana proses menjadikannya sebagai admin di SIMPATIKA.

Yayasan penyelenggara madrasah, bisa menunjuk salah satu personal yayasan untuk diangkat menjadi admin di SIMPATIKA. Terus bagaimana mengangkatnya menjadi admin di SIMPATIKA, sementara dia tidak terdata mempunyai Peg_id, NPK atau NUPTK. Pertanyaan ini seringkali muncul di benak para pengelola madrasah baru.

Di sini, saya akan bagikan video tentang cara mendaftarkan akun individu baru (di SIAP) dan menjadikannya sebagai seorang admin.

Sebelum lebih lanjut menonton video tutorial, mungkin muncul pertanyaan dengan istial SIAP yang saya sebutkan di judul itu ya. SIAP merupakan singkatan dari Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan. SIAP merupakan platform sistem yang dibangun oleh untuk Layanan Pendidikan. SIMPATIKA merupakan salah satu aplikasi yang dipakai oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, yang mana aplikasi ini berdiri di atas platform SIAP. SIAP sendiri sebetulnya tidak hanya dipakai untuk SIMPATIKA, ada aplikasi yang dipakai dengan platform SIAP ini antara lain PPDB yang dipakai oleh beberapa Pemerintah Daerah.

Ok, Sobat Dumay, itu tadi selingan saja ya..

Kita kembali ke topik, di sini perlunya sebelum menjadi admin, seorang pengelola yang ditunjuk, harus terdaftar dulu dan memiliki akun SIAP. Baru setelah memiliki akun SIAP, seorang yang ditunjuk tadi bisa diangkat menjadi admin.

Adapun caranya silakan simak di video ini ya Sobat di laman:




Selamat menyaksikan tutorial tersebut, semoga bermanfaat

Selasa, 30 Juni 2020

Penandatangan SKP Guru PNS Madrasah sesuai Edaran Dirjen Pendidikan Islam nomor 1118 Tahun 2020

Berdasarkan Edaran Dirjen Pendidikan Islam nomor: B.1118/DJ.I/06/2020, Penandatangan SKP bagi pengawas, kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan adalah:

 

A.     Pengawas Madrasah

No

PNS Yang Dinilai

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat Penilai

1

Pengawas Madrasah

Kepala Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

 

B.     Kepala, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah

No

PNS Yang Dinilai

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat Penilai

1

Kepala MIN

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota

2

Kepala MIS

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota

3

Guru dan Tendik MIN

Kepala MIN

Kepala Kankemenag Kab/Kota

4

Guru pada MIS dengan Satminkal Kankemenag Kab/Kota

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota

5

Guru pada MIS dengan Satminkal MIN

Kepala MIN

Kepala Kankemenag Kab/Kota

 

C.     Kepala, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tsanawiyah

No

PNS Yang Dinilai

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat Penilai

1

Kepala MTsN

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota

2

Kepala MTsS

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota

3

Guru dan Ka TU MTsN

Kepala MTsN

Kepala Kankemenag Kab/Kota

4

Tenaga Kependidikan MTsN

Kepala Tata Usaha MTsN

Kepala MTsN

5

Guru pada MTsS dengan Satminkal Kankemenag Kab/Kota

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota

6

Guru pada MTsS dengan Satminkal MTsN

Kepala MTsN

Kepala Kankemenag Kab/Kota

 

D.     Kepala, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah

No

PNS Yang Dinilai

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat Penilai

1

Kepala MAN/MAKN

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Islam

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

2

Kepala MAS

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Islam

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

3

Guru dan Ka TU MAN/MAKN

Kepala MAN/MAKN

Kepala Kankemenag Kab/Kota

4

Tenaga Kependidikan MAN/MAKN

Kepala Tata Usaha MAN/MAKN

Kepala MAN/MAKN

5

Guru pada MAS dengan Satminkal Kankemenag Kab/Kota

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kab/Kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota

6

Guru pada MAS dengan Satminkal MAN

Kepala MAN

Kepala Kankemenag Kab/Kota

 

SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Yang Dibe...