Senin, 06 Juli 2020

SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah. Ruang lingkup juknis tersebut meliputi:

1.      Persyaratan wakil kepala madrasah;

2.      Pemilihan wakil kepala madrasah; dan

3.      Pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.

 

I.         Persyaratan wakil kepala madrasah

A.     Formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah

1.      Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah

2.      Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan:

a.      Wakil Kepala Madrasah yang pensiun;

b.      Wakil Kepala Madrasah yang meninggal dunia;

c.      Wakil Kepala Madrasah yang mengundurkan diri dari tugas

d.      tambahan wakil kepala madrasah;

e.      Wakil Kepala Madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;

f.       Wakil Kepala Madrasah yang telah habis masa tugasnya;

g.      pengembangan madrasah

3.      Jenis formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah:

a.      Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat.

b.      Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat.

c.      Wakil Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia terdiri paling sedikit l (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat;

5) Keasramaan

d.      Wakil Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

1) Akademik;

2) Kesiswaan;

3) Sarana Prasarana;

4) Hubungan Masyarakat

4.      Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar pada MTs, MA/MAK diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 pada BAB II angka (5).

5.      Dalam hal tertentu atau madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil kepala madrasah.

B.   Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah

1.      Wakil kepala madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembantu kepala madrasah.

2.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan akademik/ kurikulum.

3.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan peserta didik.

4.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan sarana dan prasarana.

5.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat.

6.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Keasramaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan keasramaan.

7.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

C.      Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah

1.      Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      beragama Islam;

b.      berpendidikan paling rendah sarjana (S—l) atau diploma empat (D—IV);

c.      memiliki kemampuan membaca dan menulis A1 Qur’an;

d.      sehat jasmani dan rohani;

e.      berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada saat pertama kali diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah;

f.       memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun;

g.      tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.      bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawaj Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi guru bukan PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

i.       memiliki pengetahun manajemen pendidikan, keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi;

j.       diutamakan memiliki pengalaman sekurang—kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.

2.      Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersediaan sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/ golongan minimal bagi PNS, bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/ atau Inggris, dll) dan tidak bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam angka (1)

II.       Pemilihan wakil kepala madrasah

1.      Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Kepala Madrasah

a.      Kepala Madrasah membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Madrasah dari unsur tenaga kependidikan di Madrasah yang terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 (tiga)

b.      orang anggota.

c.      Panitia Pemilihan WakilKepalaMadrasah dibentuk minimal 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Wakil Kepala Madrasah berakhir.

d.      Panitia Pemilihan membuat pedoman pemilihan Wakil Kepala Madrasah yang disahkan oleh Kepala Madrasah.

e.      Panitia Pernilihan membuat daftar pemegang hak suara dalam pemilihan calon Wakil Kepala Madrasah yang disahkan oleh Kepala Madrasah

2.      Pemilihan Bakal Calon Wakil Kepala Madrasah

a.      Bakal calon Wakil Kepala Madrasah adalah guru Madrasah yang memenuhi persyaratan.

b.      Setiap guru dapat mendaftarakan diri sendiri atau guru lain sebagai bakal calon wakil kepala madrasah sebanyak 1 (satu) orang di setiap bidang wakil kepala madrasah;

c.      Panitia Pemilihan menjaring bakal calon wakil kepala madrasah yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme usulan dari setiap guru;

d.      Panitia Pemilihan bersama kepala madrasah menetapkan 5 (lima) orang bakal calon untuk setap bidang berdasarkan perolehan suara terbanyak bagi madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan 3 (tiga) orang bakal calon untuk setiap bidang berdasarkan perolehan suara terbanyak bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

e.      Jika ketentuan 5 (lima) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 3 (tiga) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana huruf (d) tidak terpenuhi, kepala madrasah dapat menambahkan bakal calon wakil kepala madrasah sehingga menjadi 5 (lima) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 3 (tiga) orang untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat pada bidang tersebut;

f.       Seorang guru hanya boleh menjadi bakal calon pada maksimal 2 (dua) bidang wakil kepala madrasah;

g.      Bakal calon wakil kepala madrasah menandatangani surat pernyataan kesediaan ikut dalam pemilihan calon wakil kepala madrasah yang telah disiapkan oleh Panitia Pemilihan;

h.      Panitia Pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon wakil kepala madrasah untuk setiap bidangnya.

3.      Pemilihan Calon Wakil Kepala Madrasah

a.      Pemilihan calon wakil kepala madrasah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil;

b.      Pemegang hak suara pemilihan calon wakil kepala madrasah adalah guru di madrasah;

c.      Setiap peserta pemilihan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;

d.      Setiap peserta pemilihan wajib mengikuti acara pemilihan sampai selesai;

e.      Setiap peserta pemilihan wajib menjaga ketertiban, ketenangan dan kelancaran selama proses pemilihan;

f.       Apabila peserta pemilihan tidak berada di tempat pemungutan suara pada waktu pemungutan suara, maka haknya sebagai pemilih hilang;

g.      Setiap bakal calon wakil kepala madrasah yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan menyampaikan visi dan misinya dan dinilai kompetensi dan kapabilitasnya oleh pemegang hak suara;

h.      Pemilihan calon ~Waki1 kepala madrasah dilakukan secara tertutup, menggunakan kartu suara yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;

i.       Setiap pemegang hak suara memilih masing—masing 1 (satu) orang calon wakil kepala madrasah untuk setiap bidang;

j.       Panitia Pemilihan menetapkan 3 (tiga) orang calon wakil kepala madrasah pada setiap bidang yang memiliki suara terbanyak pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 2 (dua) orang calon wakil kepala madrasah pada setiap bidang yang memiliki suara terbanyak pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

k.      Jika urutan ketiga pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau urutan kedua pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang untuk menetapkan calon wakil kepala madrasah peraih suara terbanyak pada urutan tersebut;

l.       Hasil pemilihan calon wakil kepala madrasah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan dan 1 (satu) orang saksi dari unsur pemilih;

m.    Panitia Pemilihan menyampaikan nama-nama calon wakil kepala madrasah hasil pemilihan kepada kepala madrasah.

 

III.      Pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah

A.     Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah

1.      Kepala madrasah memanggil para calon wakil kepala madrasah hasil pemilihan untuk diminta kembali komitmen dan kesediaanya menjadi wakil kepala madrasah;

2.      Kepala Madrasah menetapkan 1 (satu) orang sebagai wakil kepala madrasah pada tiap bidang dari calon wakil kepala madrasah hasil pemilihan yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan;

3.      Jika hasil pemilihan calon wakil kepala madrasah pada salah satu bidang tidak ada yang terpilih atau hasil pemanggilan calon wakil kepala madrasah oleh kepala madrasah tidak ada yang bersedia menjadi wakil kepala madrasah, maka kepala madrasah dapat menunjuk wakil kepala madrasah pada bidang tersebut;

4.      Pengangkatan wakil kepala madrasah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah.

5.      Berlakunya penetapan dan serah terima tugas tambahan wakil kepala madrasah berlaku sejak satu hari setelah berakhirnya masa tugas wakil kepala madrasah sebelumnya.

B.     Masa Tugas Wakil Kepala Madrasah

1.      Masa tugas Wakil Kepala Madrasah selama 1 (satu) periode adalah 2 (dua) tahun;

2.      Wakil Kepala Madrasah yang telah menyelesaikan masa tugas selama 1 (satu) periode, dapat dipilih kembali pada periode berikutnya pada bidang yang sama atau bidang yang lain;

3.      Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas selama 2 (dua) periode berturut—turut tidak boleh dipilih kembali hingga 1 (satu) tahun berikutnya;

4.      Bagi Madrasah yang kekurangan sumber daya manusia, Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut setelah mendapatkan rekomendasi/izin dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi bagi MA/MAK atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi MI/MTs atas pertimbangan dan masukan dari pengawas madrasah pembinanya.

C.      Pemberhentian Wakil Kepala Madrasah

Kepala Madrasah dapat memberhentikan Wakil Kepala Madrasah karena:

1.      Permohonan sendiri;

2.      Terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.      Dinilai tidak memenuhi penilaian kinerja dan prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah.

4.      Mutasi tempat kerja.

D.     Pelaporan dan Penjaminan Mutu

1.      Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah memberitahukan hasil pemilihan dan pemberhentian wakil kepala madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2.      Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberitahukan hasil pemilihan dan pemberhentian wakil kepala madrasah kepada penyelenggara madrasah;

3.      Pemberitahuan hasil pemilihan dan pemberhentian Wakil Kepala Madrasah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil pemilihan dan pemberhentian dilakukan;

4.      Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Pengawas Madrasah mendorong pelaksanaan Petunjuk Teknis ini di madrasah sesuai dengan kewenangannya;

5.      Pengawas Madrasah menghadiri proses pemilihan Wakil Kepala Madrasah di madrasah binaannya sebagai bagian dari penjaminan mutu.

IV.              Penutup

A.     Ketentuan Peralihan

1.      Pada saat mulai berlakunya Petunjuk Teknis ini, wakil kepala madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah melanjutkan masa tugas sampai periode masa tugas yang ditentukan oleh madrasah.

2.      Penerapan Petunjuk Teknis ini pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia dan kesiapan madrasah.

B.     Penutup

Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah akan menjadi acuan bagi kepala madrasah dalam melaksanakan tata kelola pemilihan wakil kepala madrasah sehingga diperoleh wakil kepala madrasah yang kompeten, kapabel, dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

 

Untuk File Pdf-nya silakan unduh DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Yang Dibe...