Minggu, 30 September 2018

Berhemat di Bandara Baru Ahmad Yani Semarang

Sahabat Dumay, hemat tidak sama dengan pelit ya.., hemat lawan kata dari boros, sedangkan pelit lawan katanya derma.

Sejak bulan Juni 2018, operasional Bandara Ahmad Yani dialihkan dr teminal lama ke terminal baru yang lebih megah dan lebih layak untuk penumpang yang mobilitasnya semakin tinggi. Saat pertama kali terminal baru Bandara Ahmad Yani ini diopersionalkan, belum semua sarana pendukung telah siap. Secara bertahap, sarana-sarana pendukung tersebut dikerjakan untuk mendukung operasional terminal baru Bandara Ahmad Yani Semarang.

Pada saat awal operasional Bandara Baru Ahmad Yani ini, penulis kehilangan satu hal yang tidak dijumpai di terminal baru ini, yaitu tempat makan dan minum yang murah. Kalau di terminal lama penulis mendapati tempat makan murah, yaitu di seberang parkir mobil, yaitu deretan warung tempat para karyawan bandara untuk makan.  Di terminal baru awalnya penulis tidak menemukan tempat makan dan minum murah ini, seiring berjalannya waktu, ada pedadang yg menjual makan dan minum murah yaitu di pintu masuk gedung parkir (ini pada awal-awal pembangunan parkir bandara belum selesai). Tempatnya tidak permanen, karena pedagang ini membuka lapak warung makannya dengan memodifikasi mobil pikup untuk jualan dengan mengambil salah lahan parkir untuk satu mobil. Tempat makan murah ini menjual rames, pecel dan masakan jawa lainnya. Di sini harga makanan dan minuman lebih murah dari pada kalau makan di dalam gedung utama Bandara Ahmad Yani yang baru, yang harganya bisa dua atau tiga kalau lipatnya. Pertanyaannya apakah pedagang ini akan bertempat di situ terus ataukah pengelola bandara menyediakan tempat khusus setelah proses pembangunan Bandara sempurna seperti di tempat lama penulis tidak tahu. Update saat ini (tahun 2020), untuk tempat makan murah ini sudah disediakan tempat khusus yaitu di sisi selatan gedung parkir (di depan masjid bandara) dan tempatnya sudah permanen.

Nah, itu salah satu jalan untuk berhemat ketika berada di terminal baru Bandara Ahmad Yani Semarang. Adapun cara lain dalam berhemat di Bandara Ahmad Yani yang baru adalah memilih moda transportasi yang tepat menuju atau dari bandara.

Ada beberapa moda transportasi yang bisa dipakai untuk menuju dan dari Bandara baru Ahmad Yani Semarang:

Pertama, Bus Rapid Transport (BRT) Trans Semarang.
Sebetulnya Bus Trans Semarang ini sudah ada sejak Bandara Ahmad Yani berada di lokasi yang lama, tetapi BRT ini tidak masuk ke Bandara, Sedangkan di Bandara Ahmad Yani yang baru, Bus Trans Semarang ini masuk ke lokasi Bandara Ahmad Yani, tepatnya di sebelah kiri Pintu keluar kedatangan (itu awal-awal bandara ini belum selesai proses pembangunannya), saat ini sudah ada shelter bus BRT Khusus di seberang pintu keberangakatan. Dengan Bus Trans Semarang ini, penumpang bisa masuk maupun keluar dan terhubung dengan tempat lain di Semarang, seperti Penggaron, Mangkang, Terboyo, Tembalang, Banyumanik, Gurung Pati, dan Ngaliyan. Bus Trans Semarang ini sudah terhubung antara koridor, sehingga penumpang tidak perlu membayar lebih untuk pindah antar koridor. Pengguna BRT Trans Semarang ini cukup mengeluarkan biaya Rp 3.500,-. Oh iya teman-teman, kalau mau menjadikan BRT ini sekedar penghubung sementara, teman-teman bisa menggunakan BRT hingga keluar dari bandara dan sesampainya di shelter pertama (di depan PRPP), teman-teman bisa beralih mengganti moda transportasi dengan ojek online.

Kedua, Ojek Online
Ojek online yang beroperasi di Semarang saat ini adalah Gojek dan Grab. Penggunaan Ojek Online ini hanya terbatas untuk masuk ke Bandara, sedangkan untuk keluar bandara sepertinya belum boleh secara resmi. Pengalaman penulis memesan Grab Bike, driver Grab Bike yang penulis pesan tidak mau mengambil penumpang di dalam bandara dan meminta untuk dibatalkan (cancel). Saran penulis kalau ingin menggunakan moda trasnport ini, naik dulu Trans Semarang, setelah keluar dari Bandara baru memesan ojek online.

Ketiga, Taksi
Untuk masuk ke Bandara, Di Semarang banyak operator taksi yang bisa digunakan, seperti: Blue Bird, Atlas, Kosti, Puri Kencana, dan yang lain yang penulis tidak terlalu hafal untuk disebutkan semuanya. Semua taksi ini bebas untuk masuk ke bandara.
Tetapi, hanya taksi bandara saja yang bisa beroperasi di bandara baru Ahmad Yani Semarang. Untuk menggunakan taksi ini, pengguna harus melalui konter resmi taksi bandara yang berada di pintu keluar Bandara Ahmad Yani.
Ada tambahan satu kategori untuk jenis ini, yaitu taksi gelap (plat hitam) yang akan memberikan tawaran kepada penumpang yang keluar bandara, dengan pola tarif tawar menawar.

Keempat, Kendaraan Pribadi
Pengelola bandara baru Ahmad Yani Semarang, telah menyediakan lahan parkir yang lebih luas dari pada lahan parkir di Bandara Ahmad Yani yang lama. Pengelola juga menyediakan gedung parkir berlantai 2 (dua). Kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat bisa menggunakan lahan parkir ini. Mobil maupun sepeda motor juga bisa parkir inap di Bandara Baru Ahmad Yani ini. Adapun tarip parkir bandara baru Ahmad Yani ini adalah:
1. Mobil (indoor):
    - 1 jam pertama Rp 6.000,-
    - per jam berikutnya secara progressif Rp 4.000,-
    - tarif inap per malam Rp 98.000,-

2. Motor (indoor):
    - 1 jam pertama Rp 3.000,-
    - tarif inap per malam 10.000,-

Dengan pemilihan moda transport yang tepat (dengan mempertimbangkan kelonggaran waktu, jarak tempuh dan barang bawaan) kita dapat menghemat ketika akan menuju maupun dari Bandara Ahmad Yani yang baru.

Semoga bermanfaat



Sabtu, 29 September 2018

Alhamdulillah Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018 Sudah Terbit, Berhakkah Anda?

Alhamdulillah, salah satu hal yang ditunggu oleh guru bukan PNS bagi guru madrasah tahun 2018 telah hadir. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan nomor
 484 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Dengan terbitnya SK Dirjen ini, telah ada payung hukum yang mengatur secara teknis pemberian tunjanan insentif bagi guru bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018. SK Dirjen ini menjadi jawaban atas pertanyaan guru bukan PNS yang belum sertifikasi yang menanyakan Tunjangan Fungsional yang sebelumnya diberhentikan.

Lalu siapa yang berhak untuk mendapatkan tunjangan insentif ini, berikut kutipan kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS pada Madrasah tahun 2018:

  1. Berstatus sebagai guru Madrasah;
  2. Bukan PNS pada Kementerian Agama;
  3. Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
  4. Belum lulus sertifikasi;
  5. Memiliki NPK;
  6. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  7. Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV;
  8. Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
  9. Bukan penerima bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum memasuki usia pensiun;
  11. Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Itulah keriteria untuk mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah. Selanjutnya karena kelayakan ini harus dibuktkan dengan surat kelayakan dari SIMPATIKA. Pastikan data Anda benar di SIMPATIKA.

Setelah Juknis ini keluar, tunggu alokasi anggarannya ada di Kankemenag Kabupaten/Kota yang sekarang lagi diproses

Untuk lebih lanjut, silakan download Juknisnya DI SINI

Pastikan SKAKPT SIMPATIKA Juli - Agustus 2018 Sudah Hijau!

Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 Bab I Pendahuluan Point A. 20 dinyatakan bahwa:
"Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah surat keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKM dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama".

SKAKPT ini menjadi bukti legal atas analisa kelayakan seorang guru untuk mendapatkan tunjanga profesi guru. SKAKPT ini diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui sistem, tidak lagi manual. SK ini bersifat individual dan harus dipastikan diterbitkan oleh sistem apabila seorang guru yang menginginkan tunjangan profesinya dibayar. Karena SKAKPT ini sifatnya individual, maka tanggung jawab proses pengajuannya menjadi tanggung jawab masing-masing guru. Pengajuan SKAKPT melalui S36 a/b, yang bukti kelayakannya ada di S36c, apabila S36a/b telah disetujui oleh admin Kankemenag Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan agar SAKPT (s36c) terbit adalah:
1. Kode Satker sudah diisikan
2. Sudah SKBK
3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT (S36a/b)
4. Layak tunjanga

Di samping itu, nominal tunjangan yang tercantum dalam SKAKPT ditentukan oleh:
1. Validitas isian pangkat/golongan dan masa kerja (untuk PNS)
2. Verval inpassing (bagi guru bukan PNS yang sudah inpassing)

SKAKPT untuk Semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 (Juli - Desember) akan diterbitkan tiap tanggal 7 bulan berikutnya. Tetapi, khusus SKAKPT untuk Bulan Juli dan Agustus Tahun 2018 akan digenerate 2 kali dalam seminggu. Sehingga harus dipastikan sudah terbit (hijau) di bulan September 2018, apabila menghendaki untuk mendapatkan TPG bulan Juli dan Agustus 2018.

Saat artikel ini ditulis, tanggal 28 September 2018 pukul 23.00 WIB, masih ada beberapa guru yang SKAKPT belum diajukan, sedang diajukan, maupun sedang diperbaiki. Dari hasil cek pada jam 22.00 tadi, di Jawa Tengah masih terdapat 22 guru belum mengajukan SKAKPT, 166 guru SKAKPT-nye sedang diajukan, dan 365 sedang dalam perbaikan. Hal ini berpotensi masalah pada tidak terbitnya SKAKPT maupun salahnya nominal tunjangan pada SKAKPT. Oleh karena itu, masih ada 1 hari untuk memproses SKAKPT ini. Adapun yang harus dilakukan adalah:

  1. Belum diajukan: Segera isi S36 a/b sesuai ketentuan, dan diajukan ke Kankemenag Kabupaten/Kota
  2. Sedang diajukan: Sampaikan bukti cetak S36 a/b ke Kankemenag Kabupaten/Kota dan dipastikan sudah dipprove maksimal tanggal 29 September 2018, sebelum pukul 23:59  (Jangan disimpan dilemari ya bukti S36 a/b nya tapi diajukan ke Kankemenag)
  3. Sedang diperbaiki: Pastikan bukti perbaikannya disampaikan ke Kankemenag dan disetujui pada tanggal 29 September 2018 pukul 23:59


Adapun rekap proses ajuan SKAKPT yang belum selesai sampai 1 jam sebelum ditulisnya artikel  ini untuk Jawa Tengah adalah:

Kab/Kota Belum Mengajukan Sedang Diajukan Sedang Diperbaiki
Kab. Banjarnegara 1 7 8
Kab. Banyumas 2
Kab. Batang 2
Kab. Blora 2 1 5
Kab. Boyolali 10 21
Kab. Brebes 3 1 8
Kab. Cilacap 1 26
Kab. Demak 4 1 8
Kab. Grobogan 1 5 28
Kab. Jepara 5
Kab. Karanganyar 1 7
Kab. Kebumen 40 18
Kab. Kendal 3 14
Kab. Klaten
Kab. Kudus 4
Kab. Magelang 100
Kab. Pati 1 36 19
Kab. Pekalongan 2 4
Kab. Pemalang 1 1
Kab. Purbalingga 1 1 14
Kab. Purworejo 2 9 10
Kab. Rembang 9
Kab. Semarang 1 4
Kab. Sragen 4
Kab. Sukoharjo 4
Kab. Tegal 12
Kab. Temanggung 5
Kab. Wonogiri 1 20 1
Kab. Wonosobo 5
Kota Magelang 19
Kota Pekalongan
Kota Salatiga 1 2 6
Kota Semarang 1 2
Kota Surakarta 1 1 2
Kota Tegal 1 13
Grand Total 22 166 365

Jadi pastikan proses SKAKPT Anda selesai sebelum tanggal 29 September 2018 pukul 23:59 di akun SIMPATIKA Anda masing-masing, apabila menghendaki TPG Anda bulan Juli - Agustus 2018 Anda layak dibayar. Selamat mengecek akun Anda!

Jumat, 28 September 2018

Pastikan Data Benar Untuk Implementasi Insentif Guru Bukan PNS Madrasah

Madrasah yang sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat, pada umumnya didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan formal dengan konten agama yang lebih besar dari pada pendidikan sekolah. Berlatar belakang atas keinginan masyarakat ini, orientasi pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berorientasi pada non profit dan lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkonten agama lebih. Implikasinya madrasah ada disemua kalangan dan guru yang mengajar juga tidak berorientasi profit, dan banyak dari mereka yang memperoleh penghasilan jauh dari layak.

Kementerian Agama sebelumnya memberkan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Tetapi dengan direvisinya PP 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini. Kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah. Meski nominalnya tidak banyak, tunjangan ini berdasarkan pantauan penulis, cukup memberikan tambahan penghasilan dan dinanti oleh banyak guru.

Kabar agak menggembirakan bagi guru bukan PNS di tahun 2018 ini, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama telah memberikan payung hukum untuk pemberian insentif bagi guru bukan PNS di madrasah. KMA ini sangat dinanti implementasinya dari awal tahun 2018 ini.

Kabar yang lebih menggembirakan Kementerian Agama saat ini sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).

Terus apa yang harus dipersiapkan oleh guru dalam rangka menyambut kabar gembira ini? Info yang penulis tahu, pembayaran insentif ini akan menggunakan layanan SIMPATIKA dalam pembayarannya. Nanti akan ada kelayakan penerima insentif guru bukan PNS bagi guru madrasah. Menyikapi hal ini maka guru bukan PNS madrasah harus memastikan bahwa datanya di SIMPATIKA benar, sehingga jangan sampai sudah benar-benar mengajar dan memenuhi kriteria, tapi tidak bisa dibayar karena di sistem dinyatakan tidak layak karena datanya tidak up to date. Oleh karena ini, ayo pastikan bahwa data yang ada di SIMPATIKA up todate. Adapun data yang harus dicek antara lain:
  1. Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini), untuk panduan keaktifan berikut link-nya: http://bantuan.siap-online.com/2015/10/simpatika-keaktifan-gtk-2015-2016-semester-1.html
  2. Pastikan pendidikan terakhir yang ada di sistem juga telah S1, kalau ternyata belum diupdate, ajukan S12a melalui link: http://bantuan.siap-online.com/2015/10/simpatika-edit-data-rinci-ptk-dilakukan-ptk.html
  3. Telah memiliki NPK
  4. Dan belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG
Untuk mengecek secara singkat, bisa dicek dengan langkah:
  1. Akses: https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Masukkan nama dan kabupaten tempat mengajar dan cair data:
  3. Setelah ketemu diklik nama Anda, dan pastikan data anda benar
  4. Pada bagian yang dilingkari merah tersebut, pastikan data benar, sesuai data riil, kalau datanya belum benar, sesuai yang harus dicek diatas. Silakan login dan dibetulkan datanya
Begitu ya, pastikan data Anda sebagai guru benar, biar nanti kalau layak untuk dapat insentif , berhak untuk dapat insentif, dan tidak terhalang karena salah data



SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Yang Dibe...