Kementerian Agama sebelumnya memberkan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Tetapi dengan direvisinya PP 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini. Kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah. Meski nominalnya tidak banyak, tunjangan ini berdasarkan pantauan penulis, cukup memberikan tambahan penghasilan dan dinanti oleh banyak guru.
Kabar agak menggembirakan bagi guru bukan PNS di tahun 2018 ini, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama telah memberikan payung hukum untuk pemberian insentif bagi guru bukan PNS di madrasah. KMA ini sangat dinanti implementasinya dari awal tahun 2018 ini.
Kabar yang lebih menggembirakan Kementerian Agama saat ini sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).
Terus apa yang harus dipersiapkan oleh guru dalam rangka menyambut kabar gembira ini? Info yang penulis tahu, pembayaran insentif ini akan menggunakan layanan SIMPATIKA dalam pembayarannya. Nanti akan ada kelayakan penerima insentif guru bukan PNS bagi guru madrasah. Menyikapi hal ini maka guru bukan PNS madrasah harus memastikan bahwa datanya di SIMPATIKA benar, sehingga jangan sampai sudah benar-benar mengajar dan memenuhi kriteria, tapi tidak bisa dibayar karena di sistem dinyatakan tidak layak karena datanya tidak up to date. Oleh karena ini, ayo pastikan bahwa data yang ada di SIMPATIKA up todate. Adapun data yang harus dicek antara lain:
- Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini), untuk panduan keaktifan berikut link-nya: http://bantuan.siap-online.com/2015/10/simpatika-keaktifan-gtk-2015-2016-semester-1.html
- Pastikan pendidikan terakhir yang ada di sistem juga telah S1, kalau ternyata belum diupdate, ajukan S12a melalui link: http://bantuan.siap-online.com/2015/10/simpatika-edit-data-rinci-ptk-dilakukan-ptk.html
- Telah memiliki NPK
- Dan belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG
Untuk mengecek secara singkat, bisa dicek dengan langkah:
- Akses: https://simpatika.kemenag.go.id/
- Masukkan nama dan kabupaten tempat mengajar dan cair data:
- Setelah ketemu diklik nama Anda, dan pastikan data anda benar
- Pada bagian yang dilingkari merah tersebut, pastikan data benar, sesuai data riil, kalau datanya belum benar, sesuai yang harus dicek diatas. Silakan login dan dibetulkan datanya
Begitu ya, pastikan data Anda sebagai guru benar, biar nanti kalau layak untuk dapat insentif , berhak untuk dapat insentif, dan tidak terhalang karena salah data
Alhamdulillah.......akhirnya akan dicairkan, setelah menunggu berbulan2
BalasHapusAlhamdulillah... .
BalasHapusAlhamdulillah...
BalasHapusProsess nggeeh.
BalasHapusalhamdulillah
BalasHapusalhamdulillah
BalasHapusNyimak agh
BalasHapusGood news gaiss
BalasHapusSemoga terlaksana sesuai harapan
BalasHapusAmiin..
BalasHapusuntuk guru yg belum punya NPK adanya Peg ID bagaimana? Mohon penjelasannya. Terima Kasih
BalasHapusAlhamdulillaah..terimakasih infonya
BalasHapusSemoga.....
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus