Sabtu, 29 September 2018

Alhamdulillah Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018 Sudah Terbit, Berhakkah Anda?

Alhamdulillah, salah satu hal yang ditunggu oleh guru bukan PNS bagi guru madrasah tahun 2018 telah hadir. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan nomor
 484 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Dengan terbitnya SK Dirjen ini, telah ada payung hukum yang mengatur secara teknis pemberian tunjanan insentif bagi guru bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018. SK Dirjen ini menjadi jawaban atas pertanyaan guru bukan PNS yang belum sertifikasi yang menanyakan Tunjangan Fungsional yang sebelumnya diberhentikan.

Lalu siapa yang berhak untuk mendapatkan tunjangan insentif ini, berikut kutipan kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS pada Madrasah tahun 2018:

  1. Berstatus sebagai guru Madrasah;
  2. Bukan PNS pada Kementerian Agama;
  3. Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
  4. Belum lulus sertifikasi;
  5. Memiliki NPK;
  6. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  7. Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV;
  8. Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
  9. Bukan penerima bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum memasuki usia pensiun;
  11. Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Itulah keriteria untuk mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah. Selanjutnya karena kelayakan ini harus dibuktkan dengan surat kelayakan dari SIMPATIKA. Pastikan data Anda benar di SIMPATIKA.

Setelah Juknis ini keluar, tunggu alokasi anggarannya ada di Kankemenag Kabupaten/Kota yang sekarang lagi diproses

Untuk lebih lanjut, silakan download Juknisnya DI SINI

9 komentar:

  1. Yg di harapkan suluruh guru madrasah

    BalasHapus
  2. bener yg belum sertifikasi tpi S1 biar impas...kasian blum GUSER...klu rizqi tak akn kmana....alhamdulillah......

    BalasHapus
  3. bagaimana klo g punya NPK. kqn juga sama sama mengabdi

    BalasHapus
  4. Mon tak eobe pole..Mareh insentif Jeddah Abit pas eobe pole fungsional ,lober fungsional.jeddah dulu dua tahun.setiah agenteh pole insentif..di ulur2 pole pas agenteh apah pole..adddddoee 100x seh penting pole Lok e- persulit salamnya tetap 3 jari Lok kerah naik..sklangkong tretan!!!!

    BalasHapus
  5. Admin numpang promo ya.. :)
    cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indonesia
    banyak kejutan menanti para temen sekalian
    cuma di sini agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
    ayo segera bergabung di fansbetting atau add WA :+855963156245^_^
    F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
    Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
    F4ns Bett1ng

    "JUDI ONLINE|TOGEL ONLINE|TEMBAK IKAN|CASINO|JUDI BOLA|SEMUA LENGKAP HANYA DI : WWw.F4ns Bett1ng.COM

    DAFTAR DAN BERMAIN BERSAMA 1 ID BISA MAIN SEMUA GAMES YUKK>> di add WA : +855963156245^_^

    BalasHapus

SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan nomor 1531 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Yang Dibe...